PENGADAAN KHUSUS (PENELITIAN, TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH LUAR NEGERI)

PENGADAAN KHUSUS

D. PENELITIAN

Penelitian dilakukan oleh:

1. PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan pelaksana penelitian.

2. Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksudĀ  nomor 1. memiliki kewenangan:

a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;

b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan

c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.

3. Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud nomor.1 meliputi:

a. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;

c. Perguruan Tinggi;

d. Ormas; dan/atau

e. Badan Usaha.

4. Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud nomor. 1 ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.

5. Kompetisi sebagaimana dimaksud 4 dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.

6. Penugasan sebagaimana dimaksud nomor 4 ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus.

7. Penelitian dapat menggunakan anggaran belanj a dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) penyelenggara penelitian.

8. Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran.

9. Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak penelitian.

10. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan dalam kontrak penelitian.

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi

E. TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH LUAR NEGERI

1. Tender/ Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:

a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau

d. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.

2. Tender/ Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan.

3. Badan usaha asing yang mengikuti Tender/ Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada nomor 1, harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

4. Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

5. Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui Tender/ Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan situs web komunitas internasional.

6. Dokumen Pemilihan melalui Tender/ Seleksi Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

7. Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada nomor 6, dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.

8. Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional dapat menggunakan mata uang rupiah dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

10. Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).

11. Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)