PENGADAAN KHUSUS (PENELITIAN, TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH LUAR NEGERI)

PENGADAAN KHUSUS (PENELITIAN, TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH LUAR NEGERI)

PENGADAAN KHUSUS D. PENELITIAN Penelitian dilakukan oleh: 1. PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan pelaksana penelitian. 2. Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksudĀ  nomor 1. memiliki kewenangan: a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional; b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; […]

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)