PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA

CARA MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

CARA MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA
Untuk menghitung kerugian Keuangan Negara terlebih dahulu harus diketahuiapakah kasus yang dihitung kerugian keuangan negaranya masih masuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pada dasarnya kerugian Keuangan Negara terjadi jika prestasi yang diterima oleh negara lebih kecil dari uang yang dibayarkan oleh negara. Sama halnya dengan prinsip akuntansi, prestasi yang diterima sebagai sisi debit sedangkanuang yang dikeluarkan negara sebagai sebagai kredit. Antara debit dan kredit harus sama (balance). Jika terdapat sisi debit lebih kecil daripada sisi kreditalias tidak balance, maka timbullah yang disebut kerugian Keuangan Negara. Bagaimana jika sisi debit lebih besar dari sisi kredit dalam arti prestasi yang diperoleh negara lebih besar daripada uang yang dibayarkan. Apakah pihak rekanan/penyedia barang & jasa boleh menuntut pembayaran lebih? Tentu saja tidak bisa karena yang menjadi dasar perikatan adalah kontrak awal antara negara dan rekanan/penyedia barang & jasa. Sebaliknya jika prestasi yang diterima negara lebih kecil dari pada uang yang dibayarkan, negara berhak meminta pengembalian uang dari rekanan/penyedia barang & jasa.
Berdasarkan undang-undang terdapat beberapa definisi kerugian keuangan negara sebagai berikut:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1 angka 15
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan pasal 32 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Tujuan dari sebuah kegiatan audit investigasi atau audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) adalah untuk menentukan adanya penyimpangan dan kerugian yang ditimbulkan dari penyimpangan tersebut. Bisa dikatakan bila terdapat kerugian keuangan hampir dipastikan terdapat penyimpangan. Namun ada juga kondisi dimana terdapat penyimpangan namun tidak ditemukan kerugian Keuangan Negara. Misalnya pada kasus pengadaan barang/jasa di atas Rp200.000.000,00 menurut Perpres Pengadaan Barang/Jasa, pengadaan tersebut harus dilakukan dengan metode pelelangan umum namun pihak SKPD melakukannya secara swakelola. Penyimpangan telah terjadi namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang tersebut telah sesuai spesifikasi dan tidak terjadi kemahalan hargasehingga tidak ada kerugian Keuangan Negara.
Pada saat melakukan audit investigasi/ PKKN atas kasus TPK, auditor memerlukan metode penghitungan yang tepat untuk dapat menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi. Penggunaan metode untuk menghitung kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan bukti-bukti audit yang mendukung pengungkapan kronologi fakta dan terjadinya pengeluaran negara. Metode penghitungan kerugian keuangan tidak dapat disamaratakan antara kasus satu dengan kasus lain. Dalam artian metode penghitungan kerugian keuangan sangat tergantung dengan sifat kasus, judgement auditor itu sendiri dan kriteria yang digunakan. Maka tidak heran jika kita pernah mendengar suatu kasus tindak pidana korupsi yang sama, beberapa pemeriksa memiliki hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara yang berbeda-beda.

Pada dasarnya terdapat beberapa metode yang biasa dipergunakan dalam menghitung besarnya jumlah kerugian Keuangan Negara antara lain metodetotal loss, metode net loss, metode harga wajar dan metode harga pokok.
1. Metode net loss (kerugian bersih)
Jumlah total loss (kerugian total) dihitung dari seluruh jumlah uang yang dibayarkan/ dikeluarkan oleh negara karena negara tidak mendapatkan imbalan/prestasi senilai jumlah pengeluaran tersebut. Metode total loss(kerugian total) dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara pada kasus kegiatan fiktif dan barang/jasa yang sama sekali tidak dapat digunakan. Beberapa kondisi ketika metode total loss dapat diterapkan:
1. Pengadaan barang/jasa fiktif
2. Kegiatan fiktif
3. Honor fiktif/tidak dibayarkan
4. Barang/jasa yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan
Bagaimana jika dalam kegiatan atau pengadaan tersebut terdapat pajak seperti PPN atau PPh yang telah dipotong dan disetor ke kas negara? Apakah pajak tersebut menjadi pengurang kerugian keuangan negara? Ternyata berdasarkan pengalaman saya melakukan audit, pajak-pajak tersebut tidak mengurangi kerugian Keuangan Negara namun oleh auditor dianggap sebagai tindak lanjut. Misal SKPD X membuat suatu kegiatan fiktif sebesar Rp100.000.000 dan atas kegiatan tersebut bendahara SKPD X telah memotong PPN dan PPh sebesar Rp15.000.000,00. Kerugian keuangan negara atas kegiatan fiktif tersebut tetap Rp100.000.000,00 bukan Rp85.000.000,00. Setoran pajak Rp15.000.000,00 tidak dapat dijadikan pengurang kerugian Keuangan Negara walaupun terdapat pemasukan ke kas negara. Pajak diinformasikan sebagai tindak lanjut. Sedangkan untuk pengadaan barang/jasa yang hasil pekerjaannya tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, pajak harus dikurangkan terlebih dahulu.
2. Metode net loss (kerugian bersih)
Metode net loss (kerugian bersih) dipergunakan apabila dalam kasus pengadaan barang/jasa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Dalam kasus ini rekanan hanya berhak menerima pembayaran sebesar prestasi yang dia berikan kepada negara. Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 89 ayat 4 yang berbunyi
“Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.”
Pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara harus dikurangkan terlebih dahulu. Baru kemudian pembayaran netto yang diterima rekanan (setelah dikurangi pajak) disandingkan dengan nilai realisasi terpasang yang dihitung berdasarkan penghitungan volume pekerjaan terpasang oleh ahli teknis bangunan. Auditor tidak dapat menghitung sendiri volume pekerjaan terpasang karena auditor tidak mempunyai kompetensi di bidang teknik bangunan/konstruksi. Sebagai solusinya, auditor bisa meminta bantuan ahli teknik misalnya dari Dinas Pekerjaan Umum atau Universitas yang independen. Kalau kita melihat skema penghitungan kerugian keuangan negara tadi seolah-olah auditor tidak mempertimbangkan besaran keuntungan yang berhak diterima oleh rekanan? Jawabannya adalah jika dalam proses pengadaan sudah terdapat penyimpangan maka judgement auditor menyatakan bahwa rekanan tersebut tidak berhak atas keuntungan.

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)