AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN : BAB I PROSES PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI DAN PERAN BADAN PENGATUR STANDAR

BAB I

PROSES PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI DAN PERAN BADAN PENGATUR STANDAR

PROSES PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN STANDAR AKUNTANSI

Proses pembentukan standar akuntansi merupakan proses yang cukup pelik karena melibatkan aspek politik, bisnis dan budaya. Standar akuntansi akan berkembang seiring dengan perkembangan dunia ekonomi dan bisnis. Perkembangan telah beratur tahun tapi penetapan baru dikembangkan lima puluh tahun yang lalu. Para akuntan mengembangkannya untuk kebutuhan masing-masing perusahaan sehingga menimbulkan prosedur berbeda antar perusahaan dalam perlakuan akuntansi aktivitas yang sama.

KONVERGENSI PSAK-IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standart) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Indonesia akan mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2012, sehingga laporan keuangan PSAK tidak perlu tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :

  1. Memberikan pemahaman atas laporan keuangan berdasarkan SAK yang berlaku secara internasional
  2. Meningkatkan arus investasi global
  3. Menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

Strategi yang digunakan untuk konvergensi adalah gradual stategi dengan tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.

DUE PROCESS PROSEDUR PENYUSUNAN SAK

A. Due Process Prosedur Penyusunan SAK :

  1. Mengidentifikasi isu untuk dikembangkan menjadi standar
  2. Mengkonsultasikan isu dengan DKSAK
  3. Membentuk tim kecil dalam DSAK
  4. Melakukan riset terbatas
  5. Melakukan penulisan awal draft
  6. Melakukan pembahasan dengan komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
  7. Melakukan pembahasan dengan DSAK
  8. Menyampaikan exposure draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar
  9. Peluncuran Draf sebagai exposure draft dan pendistribusiannya
  10. Public Hearing
  11. Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing
  12. Limited Hearing
  13. Persetujuan Exposure Draft PSAK penjadi PSAK
  14. Pengecekan Akhir
  15. Sosialisasi Standar

B. Due Process Procedure penyusunan Implementasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing

C. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau implementasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 tanpa mengikuti tahap e, f, I, j dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diganti menjadi : Persetujuaan pencabutan standar atau interpretasi.

PERANAN BADAN PENGATUR STANDAR

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi yang baik, badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai kebutuhan.

  1. 1973 : Dibentuk Panitia Penghimpunan Bahan-Bahan dan Struktur GAAP dan GAAS
  2. 1974-1994 : Komite Prinsp Akuntansi Indonesia (PAI)
  3. 1994-1998 : Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
  4. 1998 : Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan otonomi menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK selain itu ada Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) yang anggotanya dari profesi akuntansi dan luar profesi akuntansi yang mewakili pengguna merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)