PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA (PENYELESAIAN KONTRAK DAN SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN)

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA (PENYELESAIAN KONTRAK DAN SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN)

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA G. Penyelesaian Kontrak 1. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. 2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi […]

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)