PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

PERENCANAAN PENGADAAN

Perencanaan Pengadaan

  1. Meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.
  3. Dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
  4. Perencanaan pengadaan terdiri atas:

a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau

b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

5. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:

a. penetapan tipe Swakelola;

b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan

c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).

6. Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas :

a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh                           Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/                         Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan                       oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/                       Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan                       oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau

d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/                           Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan                     Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok                                 Masyarakat pelaksana Swakelola.

7. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;

c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;

d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan

e. penyusunan biaya pendukung.

8. Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada nomor               4 dimuat dalam RUP.

Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

  1. Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

a. menggunakan produk dalam negeri;

b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

2. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek                    terhadap:

a. komponen barang/jasa;

b. suku cadang;

c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

e. barang/jasa pada Tender Cepat.

3. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada                        nomor 1 huruf a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada                        nomor 1 huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:

a. keluaran atau hasil;

b. volume barang/jasa;

c. ketersediaan barang/jasa;

d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau

e. ketersediaan anggaran belanja.

2. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang                    tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat                    efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;

b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan                     jenis pekerjaannya harus dipisahkan;

c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya                       seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau

d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud                         menghindari Tender/ Seleksi.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

  1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
  2. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan :

  1. Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
  2. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  4. Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/ atau media lainnya.
  5. Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)