PERENCANAAN PENGADAAN
a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
5. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
6. Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas :
a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
7. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. penyusunan biaya pendukung.
8. Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dimuat dalam RUP.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
2. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
3. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
2. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan :