PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA TERDIRI DARI :

  1. PA;
  2. KPA;
  3. PPK;
  4. Pejabat Pengadaan;
  5. Pokja Pemilihan;
  6. Agen Pengadaan;
  7. PjPHP/PPHP;
  8. Penyelenggara Swakelola; dan
  9. Penyedia

PENGGUNA ANGGARAN (PA)

A. Tugas dan Kewenangan

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
  7. menetapkan PPK;
  8. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  9. menetapkan PjPHP/PPHP;
  10. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  11. menetapkan tim teknis;
  12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
  13. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
  14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

a.Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan                                  Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran                              paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi                              dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00                            (sepuluh miliar rupiah).

B. PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana                       dimaksud diatas kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan                                             perundangundangan.

C. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana                       dimaksud pada huruf A point 1 sampai dengan 6 kepada KPA.

KUASA PENGGUNA ANGGARAN

  1. KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Huruf B diatas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
  2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
  3. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang terkait dengan:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;                            dan/atau

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang                     telah ditetapkan.

4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

5. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat                          merangkap sebagai PPK.

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

A. Tugas PPK

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.

B. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf A, PPK                                   melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

C. PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat dibantu       oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

PEJABAT PENGADAAN

Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  3. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  4. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

KELOMPOK KERJA PEMILIHAN

A. Tugas Pokja Pemilihan:

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
  2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
  3. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

a. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan                           Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak                                       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

b.  Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paling paket Pengadaan Jasa                                         Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak                                                                 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

B. Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf A beranggotakan 3 (tiga) orang.

C. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota            Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat ditambah sepanjang              berjumlah gasal.

D. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

AGEN PENGADAAN

  1. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
  3. Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

PEJABAT/PANITIAPEMERIKSA HASIL PEKERJAAN 

  1. PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. PPHP sebagaimana dimaksud memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PENYELENGGARAN SWAKELOLA

  1. Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
  2. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
  3. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
  4. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

PENYEDIA

  1. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada huruf 1 bertanggung jawab atas:
  3. pelaksanaan Kontrak;
  4. kualitas barang/jasa;
  5. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  6. ketepatan waktu penyerahan; dan
  7. ketepatan tempat penyerahan.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)