KORUPSI

KORUPSI

Dalam Online Etymologi Dictionary, dikatakan bahwa kata corrupt berasal dari bahasa latin Corruptus yang berasal dari Corrumpere, yang dalam bahasa Inggris berarti to destroy, spoil, bribe, sedangkan dalam bahasa Indonesia berarti menghancurkan, mengganggu, merusak (membuat busuk) dan menyogok. Sedangkan secara operasional korupsi dapat didefinisikan ” Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi”.

Dalam Wordnet Princenton Education, korupsi didefinisikan sebagai “lack of integrity or honesty (especially susceptibility to bribery); use of a position of trust for dishonest gain.” Selanjutnya, dalam Kamus Collins Cobuild arti dari kata corrupt adalah “someone who is corrupt behaves in a way that is morally wrong, especially by doing dishonesty or illegal things in return for money or power.” Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 597: 2001), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pendapat dari beberapa pakar mengenai korupsi juga dapat dijelaskan seperti Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau  golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

Sementara Brooks memberikan pengertian korupsi yaitu: “Dengan sengaja

melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan  yang sedikit banyak bersifat pribadi.” Selanjutnya Alfiler menyatakan bahwa korupsi adalah: “Purposive behavior which may be deviation from an expected norm but is undertaken nevertheless with a view to attain materials or other rewards.”

Bahkan Klitgaard membuat persamaan sederhana untuk menjelaskan pengertian korupsi sebagai berikut:

C = M + D – A 

  • C = Corruption / Korupsi
  • M = Monopoly / Monopoli
  • D = Discretion / Diskresi / keleluasaan
  • A = Accountability / Akuntabilitas

Beberapa pengertian di atas menyoroti korupsi sebagai perilaku merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak dan tidak secara eksplisit disebutkan apakah dari unsur birokrasi, swasta, maupun masyarakat. Karena pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat. Dari beberapa pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa korupsi bukan saja dilakukan oleh kalangan birokrat, tetapi juga kalangan di luar birokrasi. Arti maupun pendefinisian tindakan korupsi juga memiliki berbagai sudut pandang yang cukup berbeda. Namun demikian, suatu tindakan dapat dikategorikan korupsi-siapa pun pelakunya-apabila memenuhi unsur-unsur:

  1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
  4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan dimana orang-orang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
  5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
  6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
  7. Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
  8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
  9. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (pasal 2 ayat 1), pengertian korupsi adalah ”Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Selain itu dalam pasal 3 juga didefiniskan ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Korupsi adalah istilah yang seringkali timbul ketika penyuapan terjadi, akan tetapi korupsi lebih dari sekedar penyuapan. Korupsi adalah penggunaan kedudukan seseorang dalam pemerintahan atau perusahaan untuk keuntungan diri sendiri. Formula sederhana dalam menggambarkan korupsi adalah:

C

Corruption

= P

Power

A

Accountability

(Sumber : Executive Roadmap to Fraud Prevention and Internal Control, Creating a Culture of Compliance, Martin T. Biegelman, Joel T. Bartow)

Korupsi sama dengan kekuasaan dikurangi akuntabilitas, dengan kata lain bila seseorang memiliki kekuasaan yang mutlak untuk membuat suatu keputusan dan tidak diimbangi dengan akuntabilitas maka dapat dipastikan korupsi akan terjadi.

Tanda-tanda terjadinya korupsi antara lain:

  1. Perusahaan membayar lebih besar dari harga yang sewajarnya.
  2. Pengadaan yang dibuat sekhusus mungkin sehingga cenderung menguntungkan rekanan tertentu.
  3. Proyek yang dipecah-pecah untuk menghindari batas review maupun persetujuan tertentu.
  4. Waktu pelelangan dibuat sesingkat mungkin sehingga menghambat rekanan lain untuk memenuhi syarat kontrak.
  5. Rekanan yang sama selalu memenangi setiap pelelangan.
  6. Adanya hubungan sosial antara panitia lelang dengan peserta lelang.
  7. Kualitas barang yang rendah dari rekanan pemenang yang baru.
  8. Panitia lelang atau pejabat pengadaan memiliki gaya hidup yang melebihi penghasilannya.

Dalam Fraud Control Plan (FCP) ini istilah yang digunakan adalah fraud dan bukan korupsi, karena beranggapan bahwa istilah fraud lebih luas dari korupsi, bahkan korupsi merupakan cabang atau bagian dari fraud, hal ini sesuai dengan teori Fraud Tree, dimana fraud terdiri dari tiga unsur yaitu Penyalahgunaan Asset, Korupsi dan Fraudulent Financial Statements, yang dapat digambarkan sebagai berikut pada Gambar 1.1.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
×
Hallo, apakah yang bisa kami bantu? (Hello, can we help you?)